SURABAYA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ir Arifin Tarif mengumumkan bahwa sistem pengguna tunggal bagi konsumen yang ingin membeli bahan bakar minyak (BBM) akan mulai diterapkan dengan cara mencatat plat nomor kendaraan yang mengisi BBM melalui teknologi digital. Hal ini ditujukan guna memastikan penyaluran bahan bakar jenis solar dan pertalite yang selama ini disubsidi oleh pemerintah bisa tepat sasaran.
Namun tampaknya, efektifitas sistem ini diragukan berbagai pihak. Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (UNAIR) Gitadi Tegas Supramudyo Drs MSi memberikan pendapatnya, Kamis (28/4/2022).
Efektifitas Sistem Pengguna Tunggal
Gitadi menilai, pelaksanaan sistem pengguna tunggal bagi konsumen yang ingin membeli bahan bakar minyak (BBM) diragukan efektivitasnya. Sebab, prosesnya sangat complicated dan belum jelas basis data dan peta instrumen kebijakan pendukungnya.
“Perlu kajian mendalam dan uji coba penerapan meskipun kemajuan teknologi saat ini dapat memungkinkan hal-hal yang di masa lalu tidak mungkin dilaksanakan, ” terang Gitadi.
“Apalagi kalau kita flashback ke lebih dari satu dekade yang lalu, kebijakan-kebijakan terkait BBM sarat trial dan error yang pada akhirnya banyak errornya, ” tambahnya.
Perlu Kajian Mendalam
Menurut Gitadi, kajian mendalam yang tidak tergesa-gesa, cerdas, dan komprehensif sampai pada pengaturan mekanisme sanksi dibutuhkan untuk mengatasi suatu masalah. Hal ini agar sebuah kebijakan subsidi tepat sasaran.
Selain itu, Gitadi menjelaskan bahwa guna memastikan tepat sasaran penyaluran bahan bakar jenis solar dan pertalite yang selama ini bersubsidi dapat dilakukan dengan kontrol yang melibatkan tingkatan yang lebih kecil, seperti organisasi, komunitas, dan lembaga desa/kelurahan/RT/RW untuk ikut serta terkait data dan pembeli BBM. (*)