KOTA MALANG - Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Brawijaya (UB) menyelenggarakan pelatihan Penilai AMDAL Lingkup Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan pada (20/6-1/7/2022) secara berani. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pekerja terkait penyusunan AMDAL, sehingga diperlukan suatu pembekalan melalui suatu bentuk kegiatan Pelatihan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 4 Tahun 2021, AMDAL menjadi dasar penerbitan izin lingkungan. Izin lingkungan tersebut lah yang nantinya menjadi dasar atas izin usaha dan izin lainnya.
AMDAL adalah komitmen dari perusahaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan agar selaras dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 30 peserta yang.terdiri dari perwakilan Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah (PDLKWS), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), dan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK).
Baca juga:
Bappenas Apresiasi SDGs Center UNAIR
|
Pembukaan acara dilakukan oleh Ketua Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Ir. Agung Murti Nugroho, ST. MT.Ph.D, dilanjutkan dengan Sambutan Ketua LPPM Prof. Luchman Hakim, S.Si., M.Agr.Sc., Ph.D, serta dilanjutkan oleh Sambutan dan Pembukaan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., MP yang diwakili oleh Kepala Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Ari Sylvia Febriyanti, SE., MM.
Pemateri/Narasumber pelaksanaan Pelatihan Penilai AMDAL Lingkup Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan adalah Dr.rer.nat. Ir. Arief Rachmansyah; Ir. Agung Murti Nugroho, ST., MT., PhD; dan Dr. Rita Parmawati, SP., ME., C.EIA
Dalam pelatihan tersebut peserta mendapatkan 28 materi, seperti pelatihan penapisan kebijakan penilaian dokumen, penerbitan persetujuan lingkungan, kerangka acuan dalam penyusunan AMDAL, administrasi, konsistensi, keharusan dan relevansi, berita acara tim teknis penilaian KA, ANDAL dan RKL-RPL, adendum ANDAL dan RKL-RPL, serta Etika Penilai AMDAL
Dalam kegiatan tersebut, peserta akan melakukan latihan secara langsung bersama kelompok, dan ujian akhir. Sehingga masing-masing peserta mengikuti sebanyak 92 jam pelatihan. Hal ini sudah sesuai dengan Keputusan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan KLH No. Kep-11//Pusdiklat/LH/11/2. (Nia/Qomarudin/Humas UB)